Tahun 2020, dunia diprediksi masih menghadapi
permasalahan ekonomi global, apalagi di awal tahun terjadi merebaknya wabah
virus corona yang menggemparkan dunia. Tidak sedikit sektor-sektor usaha
terganggu akibatnya, sebut saja sektor pariwisata yang terganggu akibat
munculnya virus corona yang tentu akan berdampak kepada ekonomi dunia maupun
masing-masing negara terdampak.
Kita sebagai masyarakat terutama yang berprofesi sebagai
pengusaha tentu khawatir dengan dampak virus corona terhadap kelangsungan bisnisnya,
apalagi pemerintah Indonesia sempat ingin memutus sementara arus perdagangan
dengan Tiongkok yang notabene sebagai wilayah asal virus corona berasal.
Menjadi pegawai negeri sipil atau PNS dapat dikatakan
profesi yang aman, dalam arti setiap pegawai akan menerima gaji tetap setiap
bulan tanpa terpengaruh oleh situasi dan kondisi yang terjadi, belum lagi
beragam jenis tunjangan yang diberikan negara bagi setiap PNS yang disesuaikan
dengan pangkat PNS itu sendiri, serta tetap diberikan tunjangan walaupun telah
memasuki usia pensiun.
Tidak heran banyak masyarakat yang berbondong-bondong
ingin menjadi PNS dikarenakan sederet “kepastian” pemasukan yang akan didapat.
Bahkan jika diperhatikan, setiap ada penerimaan calon PNS pasti akan penuh dan
mencapai kuota penerimaan, begitu tinggi animo masyarakat yang ingin menjadi
PNS. Untuk lebih mengetahui Jenis Pangkat PNS beserta golongannya, mari kita
akan bahas berikut ini:
1. Daftar Nama Pangkat PNS Beserta Golongannya
Layaknya pegawai pada perusahaan swasta, pegawai negeri
juga memiliki pangkat dan golongannya masing-masing yang nantinya akan
menentukan besaran gaji serta tunjangan yang akan diterima setiap bulannya.
- Golongan I
A dengan nama pangkat Juru Muda.
- Golongan I
B dengan nama pangkat Juru Muda Tingkat I.
- Golongan I
C dengan nama pangkat Juru.
- Golongan I
D dengan nama pangkat Juru Tingkat I.
- Golongan
II A dengan nama pangkat Pengatur Muda.
- Golongan
II B dengan nama pangkat Pengatur Muda Tingkat I.
- Golongan
II C dengan nama pangkat Pengatur.
- Golongan
II D dengan nama pangkat Pengatur Tingkat I.
- Golongan
III A dengan nama pangkat Penata Muda.
- Golongan
III B dengan nama pangkat Penata Muda Tingkat I.
- Golongan
III C dengan nama pangkat Penata.
- Golongan
III D dengan nama pangkat Penata Tingkat I.
- Golongan
IV A dengan nama pangkat Pembina.
- Golongan
IV B dengan nama pangkat Pembina Tingkat I.
- Golongan
IV C dengan nama pangkat Pembina Utama Muda.
- Golongan
IV D dengan nama pangkat Pembina Utama Madya.
- Golongan IV E dengan nama pangkat Pembina Utama.
Seperti itulah susunan golongan dan pangkat yang terdapat
di lingkungan PNS pemerintah Indonesia.
2. Penempatan Jabatan di Daerah Sesuai Dengan
Golongan
Lalu apa hubungannya antara golongan dengan jabatan para
pegawai negeri yang akan ditempatinya? Tentu golongan tersebut sangat
menentukan jabatan seseorang pegawai negeri saat bertugas di daerah, mulai dari
jabatan strategis hingga jabatan staf pada umumnya.
Berikut ini merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh
seorang pegawai negeri sipil.
- Eselon I A
: eselon ini hanya terdapat pada instansi pemerintah pusat seperti jabatan
Sekretaris Jenderal atau Direktur Jenderal yang sifatnya sudah pada level
kementerian.
- Eselon I B : eselon ini dapat diaplikasikan baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk tingkat pusat sendiri biasanya akan menyandang jabatan staf ahli dan di daerah akan menyandang jabatan Sekretaris Daerah di level Provinsi.
- Eselon II A : Di tingkat pusat, pemilik eselon ini dapat menempati posisi Direktur, Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Asisten Deputi, sedangkan untuk tingkat daerah dapat mengisi posisi Kepala Dinas, Sekretaris DPRD, Staf Ahli Gubernur, dan Sekretaris Daerah di level Kotamadya.
- Eselon II B : pada eselon ini, di tingkat pusat dapat menjabat sebagai Kepala Balai Besar, lalu di tingkat Provinsi sebagai Kepala Biro, Direktur RS Umum Daerah Kelas B, dan di tingkat Kotamadya dapat menduduki posisi Staf Ahli Walikota, Sekretaris DPRD, hingga Kepala Dinas.
- Eselon III A : Lalu pada eselon ini, pejabat di tingkat pusat dapat mengisi posisi Kepala Bagian dan Kepala Bidang, kemudian di tingkat Provinsi dapat mengisi jabatan Kepala Kantor, Kepala Bagian, serta Sekretaris pada Dinas tertentu, dan di level Kotamadya dapat mengisi posisi Camat, Kepala Kantor, dan Kepala Bagian.
- Eselon III B : Kemudian pada eselon ini pejabat tingkat pusat dapat memiliki jabatan sebagai Kepala Balai, kemudian di tingkat Provinsi dapat mengisi posisi Kepala Bagian pada RS daerah, dan pada tingkat Kotamadya dapat mengisi posisi Sekretaris Camat, Direktur Umum RS daerah kelas D, serta Kepala Bidang pada dinas tertentu.
- Eselon IV A : Pada bagian ini, pejabat pusat dapat mengisi jabatan sebagai Kepala Subbagian, sedangkan di tingkat Provinsi dapat mengisi posisi Kepala Subbagian serta di tingkat Kotamadya sebagai Lurah, Kepala UPT, serta Kepala Subbagian.
- Eselon IV B : Di eselon ini tidak ada posisi untuk jabatan pusat melainkan langsung ke level Kotamadya yaitu sebagai Sekretaris Kelurahan, Kepala Seksi Kelurahan, Kepala TU SMK.
- Eselon V A : pada eselon ini level pusat dapat menempati posisi sebagai Kepala Urusan, lalu langsung menuju ke level Kotamadya sebagai Kepala TU SMP dan SMA.
Seperti itu gambaran proyeksi jabatan apa saja yang dapat
diisi oleh PNS sesuai dengan golongannya masing-masing. Sementara itu untuk mengelola Gaji dan tunjangan PNS yang
beragam, instansi terkait dapat menggunakan Aplikasi Payroll. Tentunya dibutuhkan sebuah software payroll
yang andal dan canggih untuk mengelola gaji dan tunjangan PNS secara tepat dan
juga akurat.
Salah satu payroll system yang dapat Anda gunakan adalah
LinovHR. dengan menggunakan aplikasi payroll LinovHR gaji dan tunjangan PNS yang
sangat beragam akan mudah untuk di kelola agar tidak terjadi kesalahan yang
tidak diperlukan.
LinovHR sendiri sudah banyak di percayai
perusahaan-perusahaan besar untuk mengelola payroll perusahaan mereka dengan
menggunakan LinovHR, tentu ini menjadi salah satu bukti keandalan LinovHR
sebagai aplikasi payroll terbaik di Indonesia.
0 komentar:
Post a Comment