Friday, October 29, 2021

Yuk Ketahui Biaya dan Cara Balik Nama STNK Motor

Agar tidak repot ke depannya, jika membeli sepeda motor bekas sebaiknya Anda segera balik nama surat-surat sepeda motor tersebut. Dari nama pemilik sepeda motor sebelumnya menjadi nama Anda sendiri. Balik nama kendaraan bermotor sendiri adalah pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dari pemilik pertama ke tangan pemilik kedua dan seterusnya.

Balik nama dilakukan terhadap 2 dokumen penting dalam kepemilikan kendaraan, yakni Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Lalu bagaimana cara balik nama kendaraan bermotor? Oleh karena itu, dalam tulisan kali ini akan coba membahas tentang biaya dan cara balik nama motor.

Perhitungan Biaya Balik Nama, adapun rincian biaya balik nama adalah sebagai berikut :

1. Biaya Pajak

Terkait dengan biaya balik nama kendaraan bermotor ada rinciannya sebagai berikut:

  • 10% dari harga jual untuk penyerahan pertama
  • 1% dari harga jual untuk penyerahan kedua dan seterusnya.

Sedangkan biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ada rinciannya sebagai berikut:

  • 2% dari harga jual untuk kepemilikan pertama
  • 2,5% dari harga jual untuk kepemilikan kedua
  • 3% dari harga jual untuk kepemilikan ketiga
  • Seterusnya hingga 10% dari harga jual untuk kepemilikan ketujuh belas

2. SWDKLJJ

SWDKLJJ ini adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang sudah ditetapkan untuk kendaraan motor roda dua yakni sebesar Rp 35.000.

3. Biaya Lainnya

Ada beberapa biaya lainnya yang harus Anda bayar, antara lain :

  • Penerbitan STNK untuk sepeda motor sebesar Rp 100.000
  • Pengesahan STNK sepeda motor sebesar Rp 25.000
  • Biaya administrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) Pelat Nomor motor sebesar Rp 60.000
  • Penerbitan BPKB motor sebesar Rp 225.000
  • Jika motor berada di luar daerah, maka ada biaya tambahan penerbitan surat mutasi kendaraan motor ke luar daerah sebesar Rp 150.000
  • Biaya atau tip petugas cek fisik kendaraan (sukarela)

Syarat dan Prosedur Balik Nama STNK sebenarnya mudah sekali. Ada beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan untuk balik nama STNK, antara lain :

  • STNK asli dan fotokopi
  • KTP pemilik baru, asli dan fotokopi
  • BPKB asli dan fotokopi
  • Kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas materai
  • Faktur asli dan fotokopi

Setelah semua dokumen disiapkan, langkah selanjutnya adalah sebagai berikut :

Datang Ke SAMSAT Terdekat, Untuk melakukan proses balik nama STNK Anda harus mendatangi SAMSAT (Sistem Manunggal Satu Atap) terdekat dengan membawa berkas-berkas persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya.

Tes Fisik Kendaraan, Selanjutnya, bawa kendaraan Anda ke tempat cek fisik. Di sana petugas akan melakukan cek fisik kendaraan Anda. Setelah selesai, nantinya Anda akan diberi surat hasil cek fisik (gesek Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan).

Kemudian Anda serahkan surat hasil cek fisik tersebut bersama dengan berkas kelengkapan yang telah Anda siapkan sebelumnya ke loket pengesahan cek fisik khusus Balik Nama (Tukar Nama) sekaligus membayar biaya pengesahan cek fisik.

Pendaftaran Balik Nama, Setelah itu, Anda langsung menuju loket pendaftaran Balik Nama. Ada beberapa berkas yang harus Anda persiapkan di antaranya STNK asli dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, hasil cek fisik yang sudah divalidasi, serta kuitansi pembelian motor di ditandatangani di atas materai.

Pengambilan Notice dan Pembayaran Pajak, Setelah tiba hari pengambilan, Anda datang lagi ke kantor SAMSAT dengan membawa surat tanda terima dan BPKB asli. Lalu serahkan surat tanda terima ke loket pendaftaran balik nama.

Nantinya Anda akan diberikan notice pajak yang berisi rincian dan jumlah pajak yang harus dibayar. Kemudian lakukan pembayaran di loket pembayaran.

Pengambilan STNK, Usai membayar, Anda tinggal menunggu dipanggil untuk mengambil STNK yang sudah diganti nama menjadi atas nama Anda.

Nah… Itu segala cara dalam proses kepengurusan biaya balik nama hingga pajak yang harus dibayarkan dalam proses kepengurusan STNK kendaraan bermotor. Selaku warga negara yang baik, pastinya kita harus memenuhi tuntutan tersebut.

Semoga informasi ini bermanfaat dan akhir kata, Have a Nice Days.

Share:

0 komentar:

Post a Comment

Kenalan Blogger

My photo
Blogger & Part Time Writer EDM Observer